Selamat datang di doumy's blog, semoga isi pada blog ini bermanfaat bagi anda. Terimakasih! ||| welcome to doumy's blog, i hope contents in this blog usefull for you. Thanks! -----Menggagas Kesadaran Beridiologi Islam----- Selamat datang di doumy's blog, semoga isi pada blog ini bermanfaat bagi anda. Terimakasih! ||| welcome to doumy's blog, i hope contents in this blog usefull for you. Thanks!

Minggu, 26 Oktober 2008

RUU Pornografi; Benarkah Memberantas Pornografi?

Pornografi dan pornoaksi merupakan sekelumit masalah negeri ini yang menyita banyak perhatian. Terutama saat pornografi akan diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU). selama perjalanan pembuatan Rumusan Undang-Undang (RUU) tersebut sejak tahun 1997, berbagai kritik dan tanggapan menerpa para perumus UU ini. Ada yang mendukung, mengkritik substansi pasal-pasal, bahkan ada yang menolak pengesahan RUU tersebut. Seperti yang terjadi di Bali, masyarakat berdemonstrasi menolak pengesahan RUU Pornografi.

Pro-kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat menjadi pertimbangan yang sulit bagi pihak yang berwenang mengesahkan RUU Pornografi. Berbagai revisi dan berbaikan terhadap materi dari pasal per pasalpun dilakukan. Bahkan kata ”Anti” dan “Pornoaksi” pada judul RUU, yang semula RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dihapus. Hal ini adalah wujud fleksibelitas dan kompromi pemerintah untuk menampung aspirasi masyarakat yang saling bertentangan, yang justru menggiring RUU ini jauh dari tujuan dan harapan keberadaan UU tersebut. Sebenarnya harapan dengan adanya UUP ini mampu membrantas pornografi dan pornoaksi yang sudah sangat merisaukan terhadap moral anak negeri.

Berkaitan isi dari RUU ini mengandung banyak kerancuan sehingga muncul multiinterpretasi terhadap pemaknaannya. Diantaranya masalah definisi pada Pasal 1 ayat 1, masalah larangan pada Pasal 4 ayat 1, dan masalah pembatasan pada pasal 14. Beberapa kritikan terhadap RUU P klik di sini.

Dengan substansi dan isi yang ada pada RUU P saat ini memberi kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur bukan menghapus pornografi. Pengaturan terhadap pornografi justru membuat pelaku industri pornografi dengan dalih seni dan budaya akan menjadi pembenaran praktik pornogarfi dan pornoaksi di negeri ini dengan landasan hukum yang jelas.

Oleh sebab itu, penulis memberi solusi untuk mengembalikan standar pengaturan pornografi kepada Syariah Islam sebagai solusi fundamental. Karena jika kita mengkaji tata aturan pergaulan dalam Islam sangat efektif untuk mengatasi budaya porno dan erotika ini. Sebagai sebuah ideologi yang memanusiakan manusia tentunya sangat tepat jika memilih syariah Islam sebagai solusi, bukan hanya masalah porrnografi tetapi juga seluruh aspek kehidupan.[] [doumy_1@yahoo.com]